Akad Musyarakah
AKAD
MUSYARAKAH
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Muamalah II
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyanyang, kami panjatkan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelasaikan makalahi lmiah Fiqih Muamalah tentang Akad Musyarakah.
Alhamdullillah, makalah ilmiah ini telah
kami susun dengan maksimal dengan mendapatkan sumber informasi dari berbagai
media cetak maupun media internet sehingga dapat mempermudah pembuatan makalah
ini. Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Akhir kata, kami
menyadari sepenuhnya bahwa kekurangan baik dari segi kalimat, susunan maupun
tata bahasa. Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran dari
pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Kami berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca,
khususnya untuk penulis dan umumnya untuk kita semua.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Depok, Februari 2019
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bank
syariah adalah Bank yang beroperasional sesuai dengan prinsip syariah. Banyak
sekali akad-akad yang ada di Bank syariah saat ini. Salah satunya adalah akad
musyarakah atau biasa disebut juga akad syirkah atau perserikatan. Akad
musyarakah ini dibagi menjadi beberaa akad lagi. Akad musyarakah juga merupakan
akad yang sering dipakai oleh nasabah untuk akad kerjasama, karena arti syirkah
itu sendiri adalah perserikatan. Di era kontemporer saat ini, tentu kita
menghadapi kasus-kasus mengenai boleh atau tidaknya akad tersebut digunakan,
maka dari itu, disini penulis akan membahas mengenai akad syirkah kontemporer
juga agar kita lebih memahami mengenai akad syirkah ini.
1.2
Rumusan Masalah
Dengan
latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka penulis sebagai penyusun
akan membahas tentang:
1.
Apa pengertian
Syirkah ?
2.
Apa
landasan hukum Syirkah ?
3.
Apa saja
pembagian syirkah ?
4.
Apa
rukun dan syarat syirkah ?
5.
Bagaimana
skema akad syirkah di perbankan syariah ?
6.
Apa
saja hal-hal yang dapat membatalkan akad syirkah ?
7.
Bagaimana
berakhirnya akad ?
8.
Bagaimana
penerapan akad syirkah kontemporer ?
1.3
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui pengertian Syirkah
2.
Untuk mengetahui landasan hukum Syirkah
3.
Untuk
mengetahui pembagian syirkah
4.
Untuk
mengetahui rukun dan syarat syirkah
5.
Untuk
mengetahui bagaimana skema akad syirkah di perbankan syariah
6.
Untuk
mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan akad syirkah
7.
Untuk
mengetahui bagaimana berakhirnya akad syirkah
8.
Untuk
mengetahui penerapan akad syirkah kontemporer
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Syirkah
Musyarakah atau biasa disebut syirkah adalah akad
kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan
kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati di
awal. (Sudarsono, 2013)
Sedangkan, arti pembiayaan musyarakah adalah
kerjasama dimana dua atau lebih pengusaha bekerjasama sebagai mitra usaha dalam
bisnis. Masing-masing pihak menyertakan modalnya dan ikut mengelola uang
tersebut. Keuntungan dan kerugian akan dibagi berdasarkan persentase penyertaan
modalnya. (Ascarya, 2011, p. 51)
Dari pengertian tersebut sudahlah sangat jelas bahwa
musyarakah ini adalah akad kerjasama. Dimana masing-masing pihak berkontribusi
baik itu dalam penyeetaan modal maupun dalam usahanya. Besar keuntungan dan
kerugian berdasarkan besarnya modal yang individu setorkan atau sesuai
kesepakatan. Berbeda dengan mudharabah yang mana ada pihak sebagai shahibul
maal atau pemilik dana dan ada pihak sebagai mudharib atau pengelola.
2.2 Landasan Hukum
Syirkah
a. Al- Qur’an :
“ Maka mereka berserikat pada sepertiga” (Q.S An-Nisaa (4) : 12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman
dan mengerjakan amal saleh” (Q.S Shaad : 24) (DSN MUI No:08/DSN-MUI/IV/2000)
“Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad akad itu … (Q.S Al-Maidah
(5) : 1) DSN MUI No:08/DSN-MUI/IV/2000)
b. Al- Hadits
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wa
jalla berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satunya tidak mengkhianati lainnya”” (H.R Abu Dawud) (Sudarsono, 2013, pp.
76-77)
2.3 Pembagian Akad Musayakah
Jenis-jenis syirkah dibagi dua macam,
yaitu :
1. Syirkah Amlak
Syirkah Amlak adalah syirkah tanpa perjanjian syirkah. Syirkah Amlak ini
juga dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Syirkah Ikhtiyar
Syirkah Ikhtiyar adalah syirkah berupa kepemilikan bersama karena
bersama-sama membeli barang tersebut.
b. Syirkah Jabr
Syirkah Jabr adalah syirkah berupa kepemilikan bersama karena menerima
suatu harta yang bersama-sama ditujukan untuk mereka. Contohnya adalah menerima
warisan.
2. Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah syirkah dengan perjanjian syirkah, syirkah ini juga
dibagi menjadi beberapa lagi, diantaranya yaitu :
a. Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah syirkah dimana porsi modal dan keuntungan atau
kerugian yang ditanggung besarnya berbeda antar orang yang berserikat.
Contohnya koperasi.
b. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah syirkah dimana porsi modal dan keuntungan atau
kerugian yang ditanggung besarnya sama antar orang yang berserikat.
c. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah syirkah dimana pihak yang berserikat membeli barang
secara kredit dan menjualnya lagi secara tunai dengan mengandalkan nama baik
pihak yang berserikat.
d. Syirkah Abdan atau Amaal
Syirkah Abdan atau Amaal adalah syirkah dimana pihak yang berserikat
bersama-sama mengerjakan suatu pekerjaan.
3. Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah adalah musyarakan dimana porsi modal atau
kepemilikan dari seorang musyarik dibeli secara bertahap oleh musyarik lain
hingga porsi modal atau kepemilikan musyarik tersebut habis terbeli sehingga
usaha atau barang tersebut menjadi milik musyarik lain sepenuhnya. (Modul
Olimpiade Ekonomi Islam/Kitab Sakti Syeikh Angga)
2.4 Rukun dan Syarat Akad
Syirkah
1. Rukun Akad yaitu :
a. Pelaku akad atau musyarik yaitu para
mitra usaha
b. Objek akad yaitu modal (mal), kerja (dharabah) dan
keuntungan (ribh)
c. Ijab dan qabul (sighat)
2. Syarat Akad adalah :
a. Berlakunya akad (In’iqod)
b. Sahnya akad (Shihah)
c. Terealisasinya akad (Nafadz)
d. Syarat lazim (Ascarya, 2011, p. 53) (Russely Inti Dwi Permata, 2012)
2.5 Skema Akad
Musyarakah
2.6 Hal yang Membatalkan
Akad Musyarakah
Hal yang membatalkan syirkah terbagi
menjadi dua. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang
membatalkan sebagian yang lainnya.
1. Pembatalan syirkah secara umum
a. Pembatalan dari seorang yang bersekutu
b. Meninggalnya salah seorang syarik
c. Salah seorang syarik murtad atau membelot
ketika perang
d. Gila
2. Pembatalan secara khusus sebagian syirkah
a. Harta syirkah rusak
Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seorang rusak
sebelum dibelanjakan, perkongsian batal. Hal ini dapat tejadi pada syirkah
amwal
b. Tidak ada kesamaan modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah pada awal transaksi,
perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat transaksi mufawadhah. (Sfafe'I, 2001)
2.7 Berakhirnya Akad
Musyarakah
Akad musyarakah akan berakhir apabila salah satu
peristiwa berikut terjadi :
1. Setiap mitra mempunyai hak untuk
mengakhiri akad musyarakahnya kapan saja ia mau, asalkan sebelumnya ia sudah memberitahu
mitra lain akan hal ini
2. Jika salah seorang mitra meninggal dunia
pada saat akad musyarakah masih berlangsung, maka kontrak dengan mitra yang
meninggal tersebut tetap berakhir atau dihetikan. Nantinya sang ahli waris
memiliki pilihan untuk menarik bagian modalnya atau meneruskan kontrak
musyarakahnya
3. Jika salah seorang mitra menjadi hilang ingatan atau menjai tidak
mampu melakukan tranaksi komersial, maka kontrak musyarakah tersebut berakhir. (Ascarya, Akad &
Produk Bank Syariah, 2015)
2.8 Akad Syirkah
Kontemporer
Tentu saat ini banyak sekali akad syirkah
kontemporer yang kita temui, salah satu contohnya adalah perusahaan gojek.
Dimana ada yang bertindak sebagai pengelola dan ada yang sebagai gojeknya.
Contoh selanjutnya adalah, sebagaimana yang ustadz
Oni Syahroni jelakan tentang sindikasi syirkah. Misalnya, bolehkah proyek jalan
tol dan sejenisnya dibiayai oleh beberapa Bank syariah dengan skema sindikasi
syirkah? Pembiayaaan sindikasi syariah itu diperkenankan dengan skema
mudharabah/syirkah/wakalah, dan jika dilakukan antara lembaga keuangan syariah
(LKS) dan lembaga keuangan konvensional (LKK), maka pencatatan dokumennya harus
terpisah, dengan skema syariah. Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap
fatwa DSN MUI tentang sindikasi, Standar Internasional ekonomi tentang at
tamwil al musrifah al mujamma’, dan kaidah-kaidah fikih muamalah. (Koran Republika,
Senin/ 7 Januari 2019, hal 14. Konsultasi syariah ke 110)
Pengertian sindikasi itu sendiri adalah pinjaman atau kredit yang
diberikan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Bank kepada debitur
tertentu. (Wikipedia tentang kredit
sindikasi)
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, penulis dapat menyimpulkan
bahwa akad musyarakah atau biasa juga disebut syirkah (perserikatan) adalah
akad kerjasama. Dimana masing-masing pihak berkontribusi baik itu dalam
penyeetaan modal maupun dalam usahanya. Besar keuntungan dan kerugian
berdasarkan besarnya modal yang individu setorkan atau sesuai kesepakatan.
Berbeda dengan mudharabah yang mana ada pihak sebagai shahibul maal atau
pemilik dana dan ada pihak sebagai mudharib atau pengelola.
Akad musyarakah ini juga
dibagi menjadi tiga, yaitu syirkah amlak yaitu syirkah tanpa perjanjian syirkah
dan syirkah uqud yaitu syirkah dengan perjanjian syirkah. Syirkah amlak dibagi
dua yaitu syirkah ikhtiyar dan syirkah jabr, sedangkan syirkah uqud dibagi menjadi
empat, yaitu syirkah inan, mufawadhah, syirkah wujuh dan syirkah abdan. Dan
yang terakhir adalah musyarakah mutanaqishah.
Ada beberapa hal yang
dapat membatalkan akad syirkah ini, ada pembatalan secara umum dan ada juga
pembatalan secara khusus. Dan juga ada sebab-sebab yang dapat membuat
berakhirnya suatu akad.
Pada penerapannya di
kontemporer, syirkah ini sudah banyak digunakan. Apalagi melihat kemajuan jaman
yang terus berkembang, tentunya banyak kasus tentang syirkah yang kompleks,
diantaranya mengenai pembiayaan sindikasi syirkah, dimana misalnya Bank syariah
ikut membiayai proyek jalan tol, dan hal ini dibolehkan berdasarkan telaah
terhadap fatwa DSN MUI tentang sindikasi, Standar Internasional ekonomi tentang
at tamwil al musrifah al mujamma’, dan kaidah-kaidah fikih muamalah.
3.2
Saran
Saran dari
penulis yaitu sudah seharusnya kita menggunakan perbankan syariah di kehidupan
sehari-hari kita, karena sudah tidak ada alasan lagi untuk meragukan Bank
syariah, sudah banyak fatwa DSN, undang-undang, bahkan para tokoh yang membahas
tentang akad-akad yang ada di Bank syariah ini. Jadi, mulailah dari diri kita
untuk mengembangkan ekonomi syariah ini dengan terus ikut serta dalam memajukan
Bank syariah khususnya agar Bank syariah terus berkembang dan mengalahkan Bank
konvensional.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. (2011). Akad &
Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ascarya. (2015). Akad & Produk Bank Syariah.
Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Muhaimin, E. (2017). Ketentuan Syirkah dalam Lembaga
Keuangan Syariah. Akad Musyarakah , 18.
Russely Inti Dwi Permata, F. Y. (2012). Analisis Pengaruh
Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas. Jurnal
Administrasi Bisnis , 9.
Sfafe'I, D. H. (2001). Fiqh Muamalah. Bandung:
Pustaka Setia.
Sudarsono, H. (2013). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.
Yogyakarta: Penerbit EKONISIA.
Koran Republika, Senin/ 7
Januari 2019, hal 14. Konsultasi syariah ke 110
Instagram Oni Syahroni tentang Sindikasi Syirkah dilihat pada selasa, 19
februari 2019
Wikipedia tentang kredit sindikasi
Komentar
Posting Komentar