Akad Musyarakah



AKAD MUSYARAKAH
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Muamalah II


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyanyang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta karunia-Nya  kepada kami, sehingga kami dapat menyelasaikan makalahi lmiah Fiqih Muamalah tentang Akad Musyarakah.
            Alhamdullillah, makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dengan mendapatkan sumber informasi dari berbagai media cetak maupun media internet sehingga dapat mempermudah pembuatan makalah ini. Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Akhir kata, kami menyadari sepenuhnya bahwa kekurangan baik dari segi kalimat, susunan maupun tata bahasa. Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca, khususnya untuk penulis dan umumnya untuk kita semua.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh






Depok, Februari 2019


Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bank syariah adalah Bank yang beroperasional sesuai dengan prinsip syariah. Banyak sekali akad-akad yang ada di Bank syariah saat ini. Salah satunya adalah akad musyarakah atau biasa disebut juga akad syirkah atau perserikatan. Akad musyarakah ini dibagi menjadi beberaa akad lagi. Akad musyarakah juga merupakan akad yang sering dipakai oleh nasabah untuk akad kerjasama, karena arti syirkah itu sendiri adalah perserikatan. Di era kontemporer saat ini, tentu kita menghadapi kasus-kasus mengenai boleh atau tidaknya akad tersebut digunakan, maka dari itu, disini penulis akan membahas mengenai akad syirkah kontemporer juga agar kita lebih memahami mengenai akad syirkah ini.
1.2  Rumusan Masalah
Dengan latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka penulis sebagai penyusun akan membahas tentang:
1.      Apa pengertian Syirkah ?
2.      Apa landasan hukum Syirkah ?
3.      Apa saja pembagian syirkah ?
4.      Apa rukun dan syarat syirkah ?
5.      Bagaimana skema akad syirkah di perbankan syariah ?
6.      Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan akad syirkah ?
7.      Bagaimana berakhirnya akad ?
8.      Bagaimana penerapan akad syirkah kontemporer ?
1.3  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian Syirkah
2.       Untuk mengetahui landasan hukum Syirkah
3.      Untuk mengetahui pembagian syirkah
4.      Untuk mengetahui rukun dan syarat syirkah
5.      Untuk mengetahui bagaimana skema akad syirkah di perbankan syariah
6.      Untuk mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan akad syirkah
7.      Untuk mengetahui bagaimana berakhirnya akad syirkah
8.      Untuk mengetahui penerapan akad syirkah kontemporer




BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Syirkah
Musyarakah atau biasa disebut syirkah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati di awal. (Sudarsono, 2013)
Sedangkan, arti pembiayaan musyarakah adalah kerjasama dimana dua atau lebih pengusaha bekerjasama sebagai mitra usaha dalam bisnis. Masing-masing pihak menyertakan modalnya dan ikut mengelola uang tersebut. Keuntungan dan kerugian akan dibagi berdasarkan persentase penyertaan modalnya. (Ascarya, 2011, p. 51)
Dari pengertian tersebut sudahlah sangat jelas bahwa musyarakah ini adalah akad kerjasama. Dimana masing-masing pihak berkontribusi baik itu dalam penyeetaan modal maupun dalam usahanya. Besar keuntungan dan kerugian berdasarkan besarnya modal yang individu setorkan atau sesuai kesepakatan. Berbeda dengan mudharabah yang mana ada pihak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan ada pihak sebagai mudharib atau pengelola.
2.2       Landasan Hukum Syirkah
a.       Al- Qur’an :
“ Maka mereka berserikat pada sepertiga” (Q.S An-Nisaa (4) : 12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh” (Q.S Shaad : 24) (DSN MUI No:08/DSN-MUI/IV/2000)
“Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad akad itu … (Q.S Al-Maidah (5) : 1) DSN MUI No:08/DSN-MUI/IV/2000)
b.      Al- Hadits
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”” (H.R Abu Dawud) (Sudarsono, 2013, pp. 76-77)
2.3       Pembagian Akad Musayakah
            Jenis-jenis syirkah dibagi dua macam, yaitu :
1.      Syirkah Amlak
Syirkah Amlak adalah syirkah tanpa perjanjian syirkah. Syirkah Amlak ini juga dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Syirkah Ikhtiyar
Syirkah Ikhtiyar adalah syirkah berupa kepemilikan bersama karena bersama-sama membeli barang tersebut.
b.      Syirkah Jabr
Syirkah Jabr adalah syirkah berupa kepemilikan bersama karena menerima suatu harta yang bersama-sama ditujukan untuk mereka. Contohnya adalah menerima warisan.
2.      Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah syirkah dengan perjanjian syirkah, syirkah ini juga dibagi menjadi beberapa lagi, diantaranya yaitu :
a.       Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah syirkah dimana porsi modal dan keuntungan atau kerugian yang ditanggung besarnya berbeda antar orang yang berserikat. Contohnya koperasi.
b.      Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah syirkah dimana porsi modal dan keuntungan atau kerugian yang ditanggung besarnya sama antar orang yang berserikat.
c.       Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah syirkah dimana pihak yang berserikat membeli barang secara kredit dan menjualnya lagi secara tunai dengan mengandalkan nama baik pihak yang berserikat.
d.      Syirkah Abdan atau Amaal
Syirkah Abdan atau Amaal adalah syirkah dimana pihak yang berserikat bersama-sama mengerjakan suatu pekerjaan.
3.      Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah adalah musyarakan dimana porsi modal atau kepemilikan dari seorang musyarik dibeli secara bertahap oleh musyarik lain hingga porsi modal atau kepemilikan musyarik tersebut habis terbeli sehingga usaha atau barang tersebut menjadi milik musyarik lain sepenuhnya. (Modul Olimpiade Ekonomi Islam/Kitab Sakti Syeikh Angga)
2.4       Rukun dan Syarat Akad Syirkah
            1. Rukun Akad yaitu :
a.       Pelaku akad atau musyarik yaitu para mitra usaha
b.      Objek akad  yaitu modal (mal), kerja (dharabah) dan keuntungan (ribh)
c.       Ijab dan qabul (sighat)
2.      Syarat Akad adalah :
a.       Berlakunya akad (In’iqod)
b.      Sahnya akad (Shihah)
c.       Terealisasinya akad (Nafadz)
d.      Syarat lazim (Ascarya, 2011, p. 53) (Russely Inti Dwi Permata, 2012)
2.5       Skema Akad Musyarakah

2.6       Hal yang Membatalkan Akad Musyarakah
            Hal yang membatalkan syirkah terbagi menjadi dua. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang membatalkan sebagian yang lainnya.
1.      Pembatalan syirkah secara umum
a.       Pembatalan dari seorang yang bersekutu
b.      Meninggalnya salah seorang syarik
c.       Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
d.      Gila
2.      Pembatalan secara khusus sebagian syirkah
a.       Harta syirkah rusak
Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, perkongsian batal. Hal ini dapat tejadi pada syirkah amwal
b.      Tidak ada kesamaan modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah pada awal transaksi, perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat transaksi mufawadhah. (Sfafe'I, 2001)
2.7       Berakhirnya Akad Musyarakah
Akad musyarakah akan berakhir apabila salah satu peristiwa berikut terjadi :
1.      Setiap mitra mempunyai hak untuk mengakhiri akad musyarakahnya kapan saja ia mau, asalkan sebelumnya ia sudah memberitahu mitra lain akan hal ini
2.      Jika salah seorang mitra meninggal dunia pada saat akad musyarakah masih berlangsung, maka kontrak dengan mitra yang meninggal tersebut tetap berakhir atau dihetikan. Nantinya sang ahli waris memiliki pilihan untuk menarik bagian modalnya atau meneruskan kontrak musyarakahnya
3.      Jika salah seorang mitra  menjadi hilang ingatan atau menjai tidak mampu melakukan tranaksi komersial, maka kontrak musyarakah tersebut berakhir. (Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, 2015)
2.8       Akad Syirkah Kontemporer
Tentu saat ini banyak sekali akad syirkah kontemporer yang kita temui, salah satu contohnya adalah perusahaan gojek. Dimana ada yang bertindak sebagai pengelola dan ada yang sebagai gojeknya.
Contoh selanjutnya adalah, sebagaimana yang ustadz Oni Syahroni jelakan tentang sindikasi syirkah. Misalnya, bolehkah proyek jalan tol dan sejenisnya dibiayai oleh beberapa Bank syariah dengan skema sindikasi syirkah? Pembiayaaan sindikasi syariah itu diperkenankan dengan skema mudharabah/syirkah/wakalah, dan jika dilakukan antara lembaga keuangan syariah (LKS) dan lembaga keuangan konvensional (LKK), maka pencatatan dokumennya harus terpisah, dengan skema syariah. Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap fatwa DSN MUI tentang sindikasi, Standar Internasional ekonomi tentang at tamwil al musrifah al mujamma’, dan kaidah-kaidah fikih muamalah. (Koran Republika, Senin/ 7 Januari 2019, hal 14. Konsultasi syariah ke 110)
Pengertian sindikasi itu sendiri adalah pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Bank kepada debitur tertentu.  (Wikipedia tentang kredit sindikasi)



BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa akad musyarakah atau biasa juga disebut syirkah (perserikatan) adalah akad kerjasama. Dimana masing-masing pihak berkontribusi baik itu dalam penyeetaan modal maupun dalam usahanya. Besar keuntungan dan kerugian berdasarkan besarnya modal yang individu setorkan atau sesuai kesepakatan. Berbeda dengan mudharabah yang mana ada pihak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan ada pihak sebagai mudharib atau pengelola.
            Akad musyarakah ini juga dibagi menjadi tiga, yaitu syirkah amlak yaitu syirkah tanpa perjanjian syirkah dan syirkah uqud yaitu syirkah dengan perjanjian syirkah. Syirkah amlak dibagi dua yaitu syirkah ikhtiyar dan syirkah jabr, sedangkan syirkah uqud dibagi menjadi empat, yaitu syirkah inan, mufawadhah, syirkah wujuh dan syirkah abdan. Dan yang terakhir adalah musyarakah mutanaqishah.
            Ada beberapa hal yang dapat membatalkan akad syirkah ini, ada pembatalan secara umum dan ada juga pembatalan secara khusus. Dan juga ada sebab-sebab yang dapat membuat berakhirnya suatu akad.
            Pada penerapannya di kontemporer, syirkah ini sudah banyak digunakan. Apalagi melihat kemajuan jaman yang terus berkembang, tentunya banyak kasus tentang syirkah yang kompleks, diantaranya mengenai pembiayaan sindikasi syirkah, dimana misalnya Bank syariah ikut membiayai proyek jalan tol, dan hal ini dibolehkan berdasarkan telaah terhadap fatwa DSN MUI tentang sindikasi, Standar Internasional ekonomi tentang at tamwil al musrifah al mujamma’, dan kaidah-kaidah fikih muamalah.
3.2              Saran
Saran dari penulis yaitu sudah seharusnya kita menggunakan perbankan syariah di kehidupan sehari-hari kita, karena sudah tidak ada alasan lagi untuk meragukan Bank syariah, sudah banyak fatwa DSN, undang-undang, bahkan para tokoh yang membahas tentang akad-akad yang ada di Bank syariah ini. Jadi, mulailah dari diri kita untuk mengembangkan ekonomi syariah ini dengan terus ikut serta dalam memajukan Bank syariah khususnya agar Bank syariah terus berkembang dan mengalahkan Bank konvensional.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

 

Ascarya. (2011). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ascarya. (2015). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Muhaimin, E. (2017). Ketentuan Syirkah dalam Lembaga Keuangan Syariah. Akad Musyarakah , 18.
Russely Inti Dwi Permata, F. Y. (2012). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas. Jurnal Administrasi Bisnis , 9.
Sfafe'I, D. H. (2001). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Sudarsono, H. (2013). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Yogyakarta: Penerbit EKONISIA.
Koran Republika, Senin/ 7 Januari 2019, hal 14. Konsultasi syariah ke 110
Instagram Oni Syahroni tentang Sindikasi Syirkah dilihat pada selasa, 19 februari 2019
Wikipedia tentang kredit sindikasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI, MISI DAN NILAI DALAM PERUSAHAAN MC DONALD’S

Hujan di Akhir Juni