Aplikasi Akad Syirkah, Mudharabah dan Ijarah di Perbankan Syariah
Aplikasi Akad Syirkah, Mudharabah dan Ijarah di Perbankan Syariah
Syirkah
Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak berkontribusi dalam modal dan usaha. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan porsi masing-masing modal atau sesuai kesepakatan.
Di perbankan syariah, akad syirkah digunakan untuk tabungan dan pembiayaan. Dalam tabungan, nasabah menabungkan uangnya yang nantinya akan mendapatkan bagi hasil dari perbankan syariah. Sedangkan dalam pembiayaan, Bank menggunakan akad syirkah dalam membantu suatu usaha nasabah. Peran nasabah dalam tabungan dan pembiayaan berbeda. Apabila kita menabungkan uang kita, maka kita bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan apabila kita menginginkan pembiayaan syirkah, maka kita sebagai mudharib dan juga sebagai shahibul maal.
Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama antar shahibul maal dengan mudharib, berbeda dengan syirkah, akad mudharabah masing-masing memiliki perannya, jadi ada yang sebagai pemilik dana, dan satunya sebagai pengelola.
Dalam aplikasi perbankan, apabaila kita menabung menggunakan akad mudharabah, maka kita bertindak sebagai mudharib atau pemilik dana. Nantinya kita akan mendapatkan keuntungan dari hasil bagi hasil usaha tertentu. Sedangkan, apabila kita mengajukan pembiayaan menggunakan akad mudharabah, maka kita bertindak sebagai mudharib atau pengelola. Namun dalam aplikasinya, bank syariah tidak akan memberikan kita pembiayaan mudharabah apabila kita juga tidak memiliki modal, jadi apabila kita ingin mengajukan pembiayaan mudharabah maka kita harus memiliki modal awal.
Ijarah
Ijarah adalah akad sewa guna manfaat. Dalam perbankan syariah, akad ijarah digunakan dalam pembiayaan saja. Ijarah dalam perbankan syariah memiliki cabang, ada IMBT atau ijarah muntahiya bit tamlik yaitu sewa jadi beli. Misalnya salah seorang nasabah datang ke Bank untuk mengajukan pembiayaan pembelian rumah, apabila telah disetujui maka bank akan mendatangi develover untuk membeli rumah. Setelah rumah tersebut menjadi milik bank, maka nasabah akan mengangsur pembayaran kepada bank dan bank akan mendapatkan keuntungan dari angsuran nasabah setiap bulannya, pada akhirnya, rumah tersebut akan menjadi milik nasabah sesuai dengan kesepakatan.
Komentar
Posting Komentar